modifikasi kendaraan

Modifikasi Kendaraan Bisa Kena Tilang? Tips Tidak Terkena Sanksi

Modifikasi kendaraan, baik motor maupun mobil, adalah hobi yang sangat populer di kalangan penggemar otomotif di Indonesia. Banyak orang yang ingin kendaraan mereka tampil lebih keren, lebih bertenaga, atau lebih nyaman dengan berbagai perubahan pada bagian-bagian tertentu. Namun, terkadang modifikasi yang lakukan tanpa memperhatikan aturan lalu lintas atau regulasi yang berlaku justru bisa berujung pada masalah hukum, seperti tilang.

Dalam artikel ini, kita akan membahas modifikasi kendaraan yang berpotensi melanggar peraturan dan bisa berisiko dikenakan tilang, serta memberikan informasi mengenai modifikasi yang sah dan aman untuk dilakukan.

1. Modifikasi Kendaraan yang Dapat Membuat Anda Kena Tilang

Modifikasi motor dan mobil bisa beragam, mulai dari perubahan tampilan, performa mesin, hingga sistem kelistrikan. Namun, tidak semua modifikasi bisa terima oleh pihak berwenang, terutama jika melanggar peraturan lalu lintas atau standar keselamatan yang tetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa jenis modifikasi yang berisiko menyebabkan tilang:

a. Perubahan Pada Sistem Pembuangan (Knalpot)

Modifikasi pada knalpot adalah salah satu jenis perubahan yang sering lakukan oleh pemilik kendaraan, terutama motor. Beberapa orang mengganti knalpot standar dengan knalpot aftermarket yang lebih bising atau dengan desain yang lebih menarik. Namun, jika suara yang menjadi hasil oleh knalpot tersebut melebihi batas kebisingan yang tentukan oleh pemerintah, maka kendaraan tersebut bisa terkena tilang.

Peraturan terkait:

  • Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, kendaraan bermotor tidak boleh menghasilkan suara yang melebihi ambang batas kebisingan yang telah tetapkan.
  • Batasan kebisingan untuk kendaraan bermotor roda dua adalah sekitar 80-85 desibel. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, batas kebisingannya lebih rendah.

b. Penggunaan Lampu yang Tidak Sesuai

Modifikasi pada lampu kendaraan, seperti mengganti lampu utama dengan lampu LED yang terlalu terang atau menggunakan warna lampu yang tidak sesuai, juga bisa menyebabkan masalah hukum. Lampu yang terlalu terang dapat mengganggu pengendara lain di jalan, sedangkan penggunaan warna lampu yang tidak sesuai dengan standar juga bisa terkena sanksi.

Peraturan terkait:

  • Lampu kendaraan harus sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu lampu depan harus berwarna putih atau kuning, sedangkan lampu belakang harus berwarna merah.
  • Penggunaan lampu strobe atau lampu berwarna selain standar juga dapat terkena tilang karena mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

c. Modifikasi Mesin yang Mengubah Spesifikasi Standar

Beberapa orang melakukan modifikasi pada mesin kendaraan mereka untuk meningkatkan performa, seperti mengganti mesin standar dengan mesin yang lebih besar, mengubah sistem pendinginan, atau mengganti komponen-komponen lainnya. Jika modifikasi mesin kalian lakukan tanpa memperhatikan peraturan mengenai emisi gas buang dan standar keselamatan, kendaraan bisa terkena tilang.

Peraturan terkait:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui peraturan yang ada mengatur emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi yang tetapkan dapat terkena sanksi.
  • Setiap modifikasi yang mengubah karakteristik mesin atau komponen utama kendaraan harus mendapatkan izin dan pengujian dari pihak berwenang.

d. Peninggian atau Penurunan Ketinggian Kendaraan

Modifikasi lainnya yang kerap lakukan adalah dengan menurunkan atau meninggikan ketinggian kendaraan. Penurunan ketinggian mobil atau motor bertujuan untuk meningkatkan penampilan atau stabilitas kendaraan saat melaju di jalan raya. Namun, modifikasi semacam ini bisa membahayakan keselamatan pengemudi jika buatnya secara tidak benar.

Peraturan terkait:

  • Kendaraan yang diubah ketinggiannya harus tetap memperhatikan standar ketinggian yang aman dan tidak mengganggu stabilitas kendaraan. Kepolisian dan Kementerian Perhubungan memiliki ketentuan tertentu terkait ketinggian kendaraan yang dimodifikasi.

e. Penggunaan Ban yang Tidak Sesuai

Ban kendaraan juga sering dimodifikasi dengan tujuan memperbaiki penampilan atau performa. Namun, penggunaan ban dengan ukuran yang lebih besar atau lebih kecil dari standar pabrikan bisa menimbulkan masalah, terutama jika ban tersebut mengurangi stabilitas kendaraan atau menyebabkan masalah pada sistem pengereman.

Peraturan terkait:

  • Ban kendaraan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik dan ukuran yang ditentukan dalam buku manual kendaraan. Jika ban yang digunakan tidak sesuai dengan standar atau tidak terdaftar pada surat-surat kendaraan, maka kendaraan bisa dikenakan tilang.

f. Perubahan Fungsional yang Tidak Terdaftar

Jika ada bagian-bagian tertentu dari kendaraan yang diubah, seperti pemasangan lampu tambahan, sirene, atau aksesori lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan, kendaraan tersebut bisa dianggap illegal. Bahkan, modifikasi yang tidak mengubah performa, namun mengubah fungsi kendaraan secara signifikan, juga bisa berujung pada tilang.

Peraturan terkait:

  • Setiap modifikasi pada kendaraan yang mengubah fungsionalitas atau bentuk kendaraan harus didaftarkan dan disetujui oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan pihak berwenang.

2. Tips Agar Modifikasi Kendaraan Anda Tidak Terkena Tilang

Untuk menghindari risiko dikenakan tilang akibat modifikasi kendaraan, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

a. Pahami Aturan yang Berlaku

Sebelum melakukan modifikasi, pastikan Anda memahami peraturan yang berlaku terkait modifikasi kendaraan di Indonesia. Anda bisa mengakses peraturan pemerintah atau berkonsultasi dengan bengkel modifikasi yang berlisensi.

b. Gunakan Sparepart yang Legal dan Sesuai Standar

Pastikan sparepart atau komponen yang Anda gunakan untuk modifikasi sudah memenuhi standar keselamatan dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika perlu, beli sparepart dari produsen yang memiliki izin resmi.

c. Dapatkan Izin Resmi untuk Modifikasi Mesin

Jika Anda berencana untuk melakukan modifikasi pada mesin kendaraan, pastikan Anda mendapatkan izin dari pihak berwenang dan melakukan uji emisi untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan lingkungan hidup.

d. Jaga Keamanan Kendaraan

Modifikasi kendaraan yang mengutamakan keselamatan akan selalu lebih diutamakan daripada yang hanya mengejar penampilan. Jangan modifikasi kendaraan hingga mengorbankan kenyamanan dan keamanan berkendara, seperti pemasangan aksesori yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan.

e. Periksa Kembali Kendaraan Anda

Setelah melakukan modifikasi, pastikan Anda memeriksa kembali apakah kendaraan Anda telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk surat-surat kendaraan dan kelayakan teknis.